Gereja Kerasulan Baru distrik Asia Tenggara bermaksud untuk menawarkan kembali kebaktian secara reguler di gereja mulai 5 Juli 2020. Mengingat persyaratan dan protokol kesehatan yang diberikan oleh pihak berwenang, terdapat aturan yang harus diperhatikan dan diringkas dalam sebuah pedoman.
Gereja Kerasulan Baru Asia Tenggara untuk sementara telah membatalkan kebaktian di gereja dan acara gereja lainnya sejak 17 Maret 2020, dengan mempertimbangkan larangan kegiatan berkumpul dari pemerintah untuk melindungi anggotanya dari infeksi virus Corona.
Sejak 22 Maret 2020, kebaktian melalui video telah dilaksanakan pada setiap hari Minggu ditransmisikan melalui YouTube, dan audio. Melalui surat edaran tertanggal 19 Maret 2020, pimpinan gereja memutuskan bahwa semua aktivitas gerejani di sidang jemaat harus dihentikan dan gedung-gedung gereja harus tetap ditutup.
Kebaktian mulai Juli 2020
Sesuai dengan keputusan Pemerintah Indonesia, Filipina dan negara-negara di Asia Tenggara, pelaksanaan kebaktian-kebaktian kembali dimungkinkan mulai Juli 2020. Pimpinan Gereja bermaksud untuk secara bertahap mengembalikan kehidupan sidang jemaat menjadi seperti biasa dengan memerhatikan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Mulai 5 Juli 2020 kebaktian-kebaktian dapat dilaksanakan kembali secara teratur di sidang jemaat-sidang jemaat dengan memerhatikan Protokol Kesehatan dan syarat-syarat yang dijelaskan di dalam panduan ini.
Sementara itu semua pertemuan gereja lainnya di luar kebaktian tetap dilarang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Pimpinan gereja akan memutuskan kemudian dengan mempertimbangkan situasi.
Perayaan Perjamuan Kudus
Pedoman ini berisi persyaratan utama (khususnya untuk perayaan Perjamuan Kudus), tetapi pada saat yang sama juga memberikan pedoman umum dalam beberapa hal. Latar belakangnya adalah bahwa persyaratan pihak berwenang berbeda dari satu daerah dan daerah lainnya dan kondisinya (ukuran gedung gereja, jumlah umat dan pemangku jawatan,dll.) berbeda di setiap kota/negara.
Isi panduan diumumkan oleh Rasul Distrik Edy Isnuroho kepada seluruh pemangku jawatan distrik pada 20 Juni 2020 dan dua kemudian dikirim ke distrik dan para ketua sidang untuk mempersiapkan kebaktian kembali di gereja.
Ada dua bantuan untuk anggota gereja: di satu sisi poster “Pedoman tentang Upaya Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19” (unduh), dan di sisi lain panduan yang berisi detail informasi. (unduh)
Informasi untuk “kelompok berisiko”
Orang-orang yang disebut kelompok berisiko yang sebaliknya khawatir meninggalkan rumah mereka juga harus menahan diri untuk tidak menghadiri layanan tersebut. Pimpinan gereja memohon dengan sangat bagi anggota yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. (untuk Indonesia manula > 65 dan anak-anak < 15) untuk berkebaktian di rumah. Untuk negara lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Layanan video terpusat tetap tersedia hingga akhir Juli atau pemberitahuan lebih lanjut. Atas permintaan dan tergantung pada kondisi setempat, para jawatan imam akan mengunjungi mereka di rumah mulai bulan Juni dan merayakan Perjamuan Kudus bersama mereka.
Perlindungan bagi semua
Rasul Distrik Edy Isnugroho menyadari bahwa akan ada pandangan yang berbeda terhadap kebiasaan baru atau new normal ini. Namun, Rasul Distrik meminta pengertian: “Kita ingin supaya kegiatan ibadah ini kembali secara bertahap. Ibadah yang sudah diizinkan pemerintah bisa dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat. Gereja hendaknya menjadi contoh yang baik dengan mematuhi aturan yang telah disampaikan oleh pemerintah.”
Poster “Pedoman tentang Upaya Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19”
Detail informasi “Pedoman tentang Upaya Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19”
This post is also available in: English