Sore itu, semua berjalan seperti biasa di sidang Ngandong. Semua anggota sidang jemaat bersiap untuk mengikuti kebaktian tengah minggu pada Rabu, 20 Maret 2019. Seperti biasa, seorang Priester dari Mawen akan datang untuk melayani anak-anak Allah disana. Namun ternyata mereka mendapati sesuatu yang istimewa: Rasul Distrik Edy Isnugroho berkenan melayani mereka pada sore itu.
“Saya senantiasa mengingat engkau semua yang ada disini” sapa Rasul Distrik di awal pelayanannya. Dalam kebaktian yang dihadiri oleh 22 jiwa, Rasul Distrik mendasarkan pelayanannya dengan Nas dari Matius 20:13
”Tetapi tuan itu menjawab seorang dari mereka : Saudara, aku tidak berlaku tidak adil terhadap engkau. Bukankah kita telah sepakat sedinar sehari?”
Rasul Distrik menjelaskan, bahwa tuan tanah menepati janjinya. Dia tidak berlaku tidak adil, dia bertindak sesuai kesepakatan. Demikian pula Allah, Dia menepati janji-Nya dan tidak ingkar. Keadilan-Nya berlaku berbeda dengan standar manusia. Ini yang terkadang membuat manusia merasa bahwa Allah berlaku tidak adil.
Sedinar, “upah” dari Allah diberikan sama kepada semua pendosa yang diampuni, yaitu hidup yang kekal. Upahnya sama, sebab hidup yang kekal dipahami sebagai suatu dimensi yang mutlak dan absolut, tanpa tingkatan atau hierarki. Hanya saja ada perbedaan mengenai waktunya, sesuai dengan babak-babak keselamatan. Ada yang menerimanya pada saat kedatangan Kristus kembali, ada pula yang menerimanya saat diampuni pada Penghakiman Terakhir. Kita, dipersiapkan untuk menerima upah “sedinar” ini pada kesempatan yang pertama.
Rasul Distrik juga menegaskan, bahwa sebelum pekerja itu disuruh oleh tuan tanah untuk bekerja di ladang anggurnya, mereka sesungguhnya dalam keadaan menganggur (ayat 3). Menggambarkan bahwa “upah” tidaklah diperoleh sendiri, melainkan adalah karunia kemurahan dari Allah. “Yang dapat kita lakukan hanyalah bersukacita dan mengucap syukur atas kebaikan Allah”, Rasul Distrik Edy menutup pelayanannya.
Sidang Ngandong, terletak di Kabupaten Klaten (Jawa Tengah) yang termasuk dalam wilayah Distrik Surakarta. Sidang Ngandong memiliki anggota sejumlah 17 jiwa, dengan 2 orang jawatan Diaken.