Gereja ingin menawarkan dukungan dan penguatan rohani selama masa di mana kemungkinan-kemungkinan untuk kebaktian dibatasi dan juga sementara penyaluran sakramen-sakramen tidak dimungkinkan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk sebuah renungan, apakah sendiri, bersama keluarga, atau pada waktu perawatan pastoral melalui telepon atau konferensi telepon/video.
Kutipan dari Liturgi Jilid 2, halaman 23: Persekutuan doa
Pertemuan tanpa bentuk liturgis
Sebuah persekutuan doa tidak memiliki bentuk liturgis. Karenanya ia juga bukan bentuk khusus kebaktian. Kehadiran para pemangku jawatan tidak diperlukan untuk pelaksanaan sebuah persekutuan doa. Urutannya ditentukan oleh yang memimpin. Sebuah persekutuan doa tidak dilaksanakan dari mezbah. Tidak diikuti dengan pemberitaan firman seperti kebaktian dan tidak ada pemberian sakramen atau tindakan berkat. Namun, sebuah persekutuan doa diawali dan diakhiri dengan sebuah doa. Tidak ada penyebutan Allah Tritunggal atau pencurahan berkat.
Bagaimana susunan format sebuah persekutuan doa?
- Doa
- Nas Alkitab
- Persembahan musikal: misalnya, sebuah lagu dari Buku Nyanyian yang dapat dibaca, dinyanyikan, atau dimainkan, tergantung pada kelompok dan kemungkinan-kemungkinan yang ada.
- Buah-buah pikiran tentang nas Alkitab juga dapat dibaca secara tersendiri atau dengan lantang atau disampaikan dalam sebuah format yang bebas.
- Saat hening – Renungan – Diskusi, di mana pun dimungkinkan
- Persembahan musikal
- Doa Bapa Kami
This post is also available in: English