Penahbisan perempuan – ini adalah poin besar lain pada agenda Rapat Rasul Distrik yang terbaru. Resolusi-resolusi apakah yang telah dikeluarkan? Keputusan-keputusan apakah yang tetap diambil? Rasul Kepala menjawab pertanyaan-pertanyaan ini di bagian kedua dari wawancara tahunan 2021 kita.
Rasul Kepala Jean-Luc Schneider, bagaimana jalannya diskusi-diskusi berkenaan dengan pokok bahasan perempuan dalam jawatan? Orang-orang selalu menanyakan tentang ini. Bagaimana engkau menjawab mereka?
Dalam pembahasan-pembahasan kami tentang topik luas dan beraneka segi ini, kami memberi diri kami dituntun oleh empat pertanyaan mendasar: “Apakah yang Allah katakan?” dan “Apakah yang Alkitab katakan?” Setelah kami mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, kami bertanya: “Apakah yang Gereja kita katakan?” dan “Bagaimana situasi di negara masing-masing?” Hanya setelah kami menemukan jawaban-jawaban yang beralasan atas semua pertanyaan ini, kami akan mengetahui keputusan apa yang bisa kami ambil. Dengan cara inilah kami selalu mengomunikasikan proses hingga kini.
Pertanyaan pertama telah dijawab, bukan?
Ya. Di bulan November 2020, kami mendiskusikan pertanyaan tentang kehendak Allah, dan menerbitkan resolusi bersama berikut ini:
- Baik laki-laki maupun perempuan diciptakan secara setara menurut gambar Allah. Mereka saling bergantung dan memiliki hakikat dan martabat yang sama.
- Baik laki-laki maupun perempuan dipanggil untuk berkuasa. Mandat dan tanggung jawab untuk melindungi dan membentuk ciptaan berlaku setara pada kedua gender.
- Sama sekali tidak dapat disimpulkan dari kisah-kisah alkitabiah tentang penciptaan bahwa laki-laki dan perempuan ditugaskan dalam wilayah kekuasaan atau aktivitas berbeda.
- Tugas-tugas laki-laki dan perempuan dipahami secara berbeda karena, antara lain, perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat manusia.
Jadi, konferensi bulan Mei adalah segala sesuatu tentang pernyataan-pernyataan Kitab Suci?
Ya. Di situ kami telah membangun dua pertimbangan substantif mendasar untuk ditelusuri: apa yang mendorong Tuhan untuk hanya memanggil laki-laki menjadi jawatan Rasul, dan bagaimana gereja awal – seperti yang diceritakan, sebagai contoh, di dalam Surat-surat Pastoral Perjanjian Baru – berbicara tentang perkara tersebut? Ini adalah poin di mana kami berada dalam pembahasan-pembahasan kami saat ini.
Sudahkah ada resolusi atas pertanyaan kedua?
Belum. Rasul-rasul Distrik pertama-tama akan membawa isi diskusi-diskusi kami ke rapat-rapat Rasul mereka masing-masing. Berikut ini adalah pemahaman kami mengenai proses pengumuman: pertama, para Rasul di seluruh dunia akan mendiskusikan fase pembahasan saat ini. Kemudian mereka akan memiliki kesempatan untuk mengungkapkan pikiran mereka dan menyampaikan pernyataan-pernyataan mereka. Pada Rapat Rasul Distrik mendatang bulan November 2021, kami akan meneruskan utas diskusi tersebut.
Sebuah pendekatan strategis yang cukup panjang. Dapatkah engkau melihat lebih awal hasil tertentu apa pun?
Tidak. Itu tidak bisa saya lakukan. Masih terlalu dini untuk itu. Pendekatan saya dapat dijelaskan dengan cepat melalui pertanyaan-pertanyaan mendasar yang diuraikan di atas:
- Apakah kehendak Allah bahwa perempuan hendaknya tidak ditahbiskan? Jika jawabannya adalah iya, tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut. Jika jawabannya adalah tidak, kami lanjut bertanya:
- Apakah fakta bahwa Yesus hanya memanggil laki-laki menjadi jawatan Rasul secara otomatis berarti bahwa perempuan tidak dapat ditahbiskan? Jika jawabannya adalah iya, tidak akan ada penahbisan perempuan. Jika jawabannya adalah tidak, maka pertanyaan berikut harus diajukan:
- Apakah pernyataan-pernyataan relevan di dalam surat-surat para Rasul dalam Perjanjian Baru menjadikan mustahil untuk menahbiskan perempuan? Jika demikian, maka tidak akan ada dasar alkitabiah untuk penahbisan perempuan. Akan tetapi, jika jawaban atas pertanyaan ini adalah tidak, kita harus bertanya:
- Apakah Gereja, atau Rapat Rasul Distrik, ingin menahbiskan perempuan ke dalam jawatan atau tidak? Jika ya, ada keterlibatan regional dan masyarakat yang harus dipikirkan:
- Apakah ada sebuah kebutuhan untuk menahbiskan perempuan di suatu area, wilayah, atau negara tertentu? Jika jawabannya adalah tidak, maka tidak bisa ada jawatan yang diberikan kepada perempuan di sana. Jika yang terjadi jawabannya adalah iya, pertanyaannya adalah:
- Akankah sidang jemaat dan masyarakat wilayah ini menerima gagasan penahbisan perempuan ke dalam jawatan? Jika jawabannya adalah tidak, tidak akan ada perempuan yang ditahbiskan di sana. Jika jawabannya adalah iya, kesimpulannya adalah:
- Perempuan dapat ditahbiskan di area, negara, sidang jemaat tertentu.
Oleh karena itu, kami memiliki sebuah proses yang agak panjang ke depan, yang diarahkan oleh empat pertanyaan mendasar yang telah disebutkan: apakah yang Allah katakan? Apakah yang Alkitab katakan? Apakah yang Gereja katakan? Dan apakah yang dikatakan masyarakat dari suatu wilayah tertentu? Sejauh ini, kami telah menjawab pertanyaan mendasar pertama. Pertanyaan kedua telah didiskusikan di Rapat Rasul Distrik ini dan kini akan dibawa ke berbagai Rapat para Rasul di seluruh Gereja global untuk diskusi selanjutnya.
Itulah status terkini kami.
This post is also available in: English