Situasi pandemi di Indonesia, secara khusus di wilayah Jawa-Bali yang sedang menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir ini membuat pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021. Pemimpin pusat Gereja Kerasulan Baru Indonesia memerhatikan situasi tersebut dan memutuskan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Kebaktian-kebaktian mulai Minggu tanggal 4 dan Tengah Minggu mulai tanggal 7 sampai dengan Minggu tanggal 18 Juli di seluruh wilayah Jawa dan Bali akan mengikuti streaming atau via kanal YouTube dari rumah masing-masing. Kebaktian yang sedemikian adalah tanpa Perayaan Perjamuan Kudus. Kebaktian-kebaktian setelah tanggal tersebut akan diberitahukan kemudian melihat situasi yang berkembang.
- Untuk wilayah selain Jawa dan Bali pada jangka waktu tsb, masih dimungkinkan Kebaktian Tatap Muka dengan pembatasan-pembatasan dan memperhatikan Protokol Kesehatan dengan lebih ketat. Kebaktian yang demikian adalah dengan Perayaan Perjamuan Kudus. Syarat untuk itu adalah kehadiran jawatan Rasul atau jawatan keimaman yang ditugaskan oleh Rasul, dan Sidang Jemaat serta ada persekutuan langsung.
- Rasul Rumantiyo ditugaskan untuk melaksanakan Kebaktian Istimewa pada Minggu, 4 Juli 2021, dari Sinarsari, Lampung, dengan menyalurkan ketiga sakramen untuk para jiwa dari alam barzah.
- Kebaktian-kebaktian Tatap Muka, di wilayah yang memungkinkan, dilaksanakan dalam kerangka liturgi yang telah dikenal. Persembahan nyanyian paduan suara dibatasi dengan jumlah peserta paling banyak 2 orang dengan mengenakan masker. Pada nyanyian umat (yang diiringi instrumental) sidang jemaat dimohon untuk menyanyi dalam hati (tanpa bersuara). Kelompok pemain instrumental kecil, dapat dibentuk dengan memerhatikan aturan jaga jarak.
Pada masa yang tidak pasti dan tidak seorang pun tahu bagaimana situasi ini akan berkembang lebih lanjut, marilah kita tetap mengandalkan Allah. Selain itu marilah kita berdoa dengan sungguh, supaya keadaan ini segera membaik dan kita dapat segera mengaIami kehidupan sidang jemaat yang sepenuhnya kembali.
Surat Edaran 1 Juli 2021_Kebaktian Streaming di Jawa+Bali
Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali_ Final